Bukti Tidak Valid, Pengacara Rizieq minta Kasus di Tutup
Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, kembali meminta Polri menghentikan kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjerat kliennya.
Permintaan itu didasarkan pada alat bukti berupa isi chat yang dinilai menyalahi aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016.
"Melanggar pasal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016, karena alat bukti yang didapat secara ilegal, yaitu penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang tidak legal, tidak bisa dipakai jadi alat bukti dalam proses penyidikan atau pengadilan," kata Kapitra saat dihubungi BANDAR BOLA, Minggu (20/8/2017).
Menurut dia, bukti yang dianggap tidak sesuai adalah isi chat yang ditampilkan oleh laman www.baladacintarizieq.com.
Kapitra melihat bahwa polisi hanya mengambil itu sebagai alat bukti tanpa mencari tahu lebih lanjut mengenai pembuat laman tersebut, termasuk apa tujuan dan motivasi si pembuat menyebarkan chat seperti itu.
Beberapa hari lalu, polisi telah berangkat ke Arab Saudi dan memeriksa Rizieq di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi.
Rizieq diperiksa di sana karena tidak kunjung pulang ke tanah air untuk menajalani proses hukum di Polsa Metro Jaya
Rizieq berstatus tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi. BANDAR JUDI ONLINE
Diduga, percakapan WhatsApp itu merupakan pembicaraan Rizieq dengan Firza Husein.
Selain itu, Rizieq dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang menyinggung umat agama tertentu.
Ia juga dilaporkan mengenai penghasutan atas ucapannya soal uang rupiah baru emisi 2016 bergambar palu arit.
Tak hanya itu, hansip di Jakarta dan Kalimantan Timur melaporkan Rizieq lantaran atas salah satu ceramahnya ia dianggap menghina mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan dan kalangan hansip. AGEN BOLA
Rizieq juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran dianggap mengancam akan membunuh pendeta.
Sedangkan di Jawa Barat, dia terjerat tiga kasus, yakni dugaan pelecehan budaya Sunda, penodaan Pancasila, dan penyerobotan tanah.
Posting Komentar