Harga ROKOK dipastikan Naik lagi pada Tahun Depan. Siap-siap !
Pemerintah telah menetapkan target penerimaan bea dan cukai dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp 194,1 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, salah satu cara untuk membuatnya berhassil yakni dengan menaikan tarif cukai rokok. Seperti yang sudah dilakukan pada tahun ini. Efeknya, harga rokok juga akan ikut naik.
"Terkait cukai, secara reguler memang akan ada kebijakan perubahan tarif rokok, ini karena landasan beberapa faktor," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017). AGEN BOLA
Kenaikan tarif cukai rokok juga dilihat dari beberapa masukan dari kelompok yang pro kesehatan, apalagi penerapan cukai dijadikan modal pengendalian konsumsi barang itu sendiri.
Faktor lainnya, lanjut Heru, terkait dengan industri dan turunannya termasuk petani, serta melihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Secara garis besar ketiga ini yang pengaruhi besaran tarif yang dikeluarkan tiap tahun," ungkap BANDAR JUDI BOLA.
Akan tetapi, Heru memastikan bahwa penerapan tarif baru ini akan dibedakan sesuai dengan golongan, pasalnya ada tiga golongan yakni sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin, dan sigaret kretek tangan.
"Mempertimbangkan faktor tenaga kerja maka tarif rendah untuk SKT dan yang tinggi ke mesin. Ini akan kita keluarkan, dan kami rencanakan September, guna memberi kesempatan ke pengusaha untuk sesuaikan," tutup BANDAR BOLA.
Posting Komentar