Politik    Sosial    Peristiwa    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Kesehatan   
Home » , , , , , » Pelaku penghina Jokowi dan Kapolri Di Facebook di tangkap Polisi

Pelaku penghina Jokowi dan Kapolri Di Facebook di tangkap Polisi

Posted by ABL NEWS on Sabtu, 19 Agustus 2017

Pelaku penghina Jokowi dan Kapolri Di Facebook di tangkap Polisi



Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang jadi viral di media sosial, akhirnya dibekuk polisi. Pelaku dengan nama akun Ringgo Abdullah itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pelaku yang bernama asli Muhammad Farhan Balatif (18) itu dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017 di Polrestabes Medan. 

Farhan ditangkap di Medan dan langsung ditahan di Mapolrestabes. Polisi masih memeriksa intensif pelajar SMK itu.

"Informasi dari Kapolrestabes Medan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Polrestabes Medan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam pesan kepada BANDAR JUDI ONLINE, Sabtu (19/8/2017). 

Dalam laporan yang diterima AGEN BOLA, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 buah flashdisk yang berisi gambar Jokowi yang telah diedit, 3 unit handphone, dan 2 unit router. 

Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Posting-an Farhan yang menggunakan nama akun Ringgo Abdullah di Facebook itu jadi viral di media sosial. Dia beberapa kali menghina Jokowi dan Kapolri dengan kata kasar dan umpatan. 

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 ABL NEWS. All Rights Reserved. Powered by Daftar Poker Online
Template by Creating Website and CB Blogger