Politik    Sosial    Peristiwa    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Kesehatan   
Home » , , , , , » Jika Buni Yani Naik Banding, Jaksa Agung Juga Sudah Siapkan Upaya Banding

Jika Buni Yani Naik Banding, Jaksa Agung Juga Sudah Siapkan Upaya Banding

Posted by ABL NEWS on Rabu, 15 November 2017

Jika Buni Yani Naik Banding, Jaksa Agung Juga Sudah Siapkan Upaya Banding


Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sedang menagih langkah peraturan yang dapat diambil oleh Buni Yani setelah umat ketentuan urusan bicara kebencian.

Prasetyo menyatakan pihaknya membuka kesempatan untuk ajukan upaya banding, jikalau Buni Yani melaksanakan langkah serupa.

"Kita lihat perkembangannya seperti apa, apabila AGEN BOLA yang besangkutan mengupayakan banding, JPU-nya tengah berusaha banding kembali agar kalau mereka kasasi, JPU pula bisa melakukan kasasi, jadi pun panjang waktunya," kata Prasetyo di rumah Kejaksaan agung Jakarta, Rabu (15/11/2017).

walau terhubung kesempatan banding, Prasetyo mengatakan keluhan Buni Yani sudah tuntas setelah pembacaan vonis.

pada kita seluruhnya telah rampung walaupun kita lihat bagaimanakah seri seterusnya pun Prasetyo.

Prasetyo mengaku lega atas putusan Hakim AGEN BOLA TERBESAR terhadap Buni Yani yang dinyatakan berparak telah menghantam UU ITE. biarpun tak pas tuntuan Jaksa.

"Bahwa Buni Yani ternyata alhamdulillah juri sependapat dengan kita, bahwa dirinya dinyatakan kredibel berlainan lakukan kriminal beber Prasetyo.

Majelis juru pisah Pengadilan negeri Bandung menentukan ketetapan 1 thn 6 bulan penjara bagi terdakwa Buni Yani. vonis ini lebih kejelekan bersumber kata sepakat jaksa Penuntut Umum, yakni 2 thn penjara.

menyertakan vonis 1 thn 6 bln pidana," kata sang pemimpin majelis pengadil M Sapto dalam pembacaan putusannya, di wisma Perpustakaan dan Kearsipan ‎Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 14 November 2017.

jaksa Penuntut Umum menentukan Buni Yani dihukum dua tahun penjara dan denda rupiah 100 juta subsider tiga bulan penjara. BANDAR BOLA dijerat pelanggaran peraturan informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ia diduga mengunggah juga memperbaiki pemandangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan sewu bagi 27 September 2016.

memengaruhi majelis pelerai melorotkan pidana penjara selama 2 thn dan menyetor denda Rupiah 100 juta atau diganti bersama 3 bln kurungan," ujar sang penguasa tim tuntut umum penuntut umum Andi M Taufik dikala membacakan tuntutannya dalam umat manusia di gedung pertinggal Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017.

Buni Yani menanggapi persetujuan bersumber beskal tersebut sbg wujud kekejian pun tidak kalau azas keseimbangan dia pun tidak menyangka sebuah unggahan di laman facebook percakapan hidupnya. ia membantah melaksanakan omongan kebencian dalam unggahannya. 

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 ABL NEWS. All Rights Reserved. Powered by Daftar Poker Online
Template by Creating Website and CB Blogger