Tidak bayar Pajak, 1.099 Mobil Mewah Terancam Disita
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memastikan terdapat 1.099 kendaraan mewah yang belum daftar ulang (BDU) terkait dengan pajak kendaraan, artinya 1.099 menjadi penunggak pajak.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD Hayatina menyebutkan, 1.099 kendaraan mewah yang menunggak pajak terancam disita.
"Jadi kalau telah diterbitkan SKP lalu wajib pajak belum membayar, maka akan kita lanjutkan dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), artinya kita akan sita apabila telah sampai proses penagihan dengan surat paksa," kata dia saat dihubungi AGEN BOLA TERBESAR, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Tindakan penyitaan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sampai dengan penyitaan dan lelang.
Sebelum mencapai pada Level penyitaan hingga dilelang, sanksi yang diterapkan adalah pengenaan bunga sebesar 2% terhitung dari jatuh tempo pembayaran pajak tahun berjalan. AGEN BOLA
Dia menyebutkan, terhitung 19 Agustus hingga 31 Agustus tahun ini BPRD tengah melakukan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan persoalan pajaknya.
"Kalau sampai dengan akhir tanggal 31 Agustus tidak dibayar akan dikembalikan lagi sesuai tarif pajak dan ditambah sanksinya, artinya dihidupkan lagi sanksinya," ungkap BANDAR BOLA
Posting Komentar