Politik    Sosial    Peristiwa    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Kesehatan   
Home » , , , , , , » Mantan Walikota Cimahi Di tuntut 5 Tahun, Suaminya 8 tahun penjara.

Mantan Walikota Cimahi Di tuntut 5 Tahun, Suaminya 8 tahun penjara.

Posted by ABL NEWS on Rabu, 16 Agustus 2017

Mantan Walikota Cimahi Di tuntut 5 Tahun, Suaminya 8 tahun penjara.



Jaksa penuntut umum KPK menuntut eks Wali Kota Cimahi Atty Suharti hukuman 5 tahun bui. Selain Atty, suaminya Itoc Tochija juga dituntut selama 8 tahun bui.


Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Cimahi beragenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (16/8/2017).

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa satu (Atty) dan delapan tahun kepada terdakwa dua (Itoc)," ucap JPU KPK Ronald F Worotika dalam amar tuntutannya. 

Dalam putusan tuntutannya, Ronald mengatakan kedua pasutri tersebut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan. Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini, kata Ronald, sesuai dengan dakwaan kesatu yang diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, diperoleh kesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidananya," kata BANDAR JUDI. 

Di amar tuntutannya, jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik.

"Untuk hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap kooperatif dan tidak pernah dihukum," kata AGEN BOLA.

Selain dituntut hukuman bui, dalam amar tuntutan disebutkan kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. 

Kasus penyuapan tersebut terungkap saat Atty dan suaminya ditangkap penyidik KPK pada Kamis (1/12/2016) malam. Atty ditangkap di kediamannya, Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. 

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 ABL NEWS. All Rights Reserved. Powered by Daftar Poker Online
Template by Creating Website and CB Blogger