Jurnal Bola - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjerat terdakwa Jessica. Dia menilai bahwa pasal pembunuhan berencana tidak membutuhkan motif atau asal usul penyebabnya.
"Ada teori yang menjelaskan, yaitu teori Dolus Premeditatus," kata Edward di dalam persidangan PN Jakarta Pusat.
Dijelaskannya, dalam teori itu terdapat tiga hal yang menguatkan pelaku pembunuhan berencana tidak perlu mengetahui asal usul atau motif terjadinya perkara.
"Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendahak dengan kejadian. Untuk yang ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang," jelasnya.
Oleh karena itu, Edward menegaskan dalam kasus pembunuhan berencana di pasal 340 KUHP tidak perlu memikirkan motif pembunuhan.
"Saya sudah fotokopi buat yang mulia, dijelaskan secara gamblang Pasal 340 tidak membutuhkan motif. Kalau ada ahli pidana bilang butuh motif, suruh baca lagi sejarah pembentukan KUHP di Belanda .
Posting Komentar