Politik    Sosial    Peristiwa    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Kesehatan   
Home » » Ini pandangan ahli soal pasal pembunuhan berencana di kasus sianida

Ini pandangan ahli soal pasal pembunuhan berencana di kasus sianida

Posted by ABL NEWS on Kamis, 25 Agustus 2016




Jurnal Bola - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjerat terdakwa Jessica. Dia menilai bahwa pasal pembunuhan berencana tidak membutuhkan motif atau asal usul penyebabnya.

"Ada teori yang menjelaskan, yaitu teori Dolus Premeditatus," kata Edward di dalam persidangan PN Jakarta Pusat.

Dijelaskannya, dalam teori itu terdapat tiga hal yang menguatkan pelaku pembunuhan berencana tidak perlu mengetahui asal usul atau motif terjadinya perkara.

"Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendahak dengan kejadian. Untuk yang ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang," jelasnya.

Oleh karena itu, Edward menegaskan dalam kasus pembunuhan berencana di pasal 340 KUHP tidak perlu memikirkan motif pembunuhan.

"Saya sudah fotokopi buat yang mulia, dijelaskan secara gamblang Pasal 340 tidak membutuhkan motif. Kalau ada ahli pidana bilang butuh motif, suruh baca lagi sejarah pembentukan KUHP di Belanda .

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 ABL NEWS. All Rights Reserved. Powered by Daftar Poker Online
Template by Creating Website and CB Blogger