Kepolisian Sektor Tebet menggeledah sebuah rumah di Gang Bedeng III RT 009 RW 010, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan MF alias Jendral (51) yang kedapatan menyimpan sabu.
"Pada tanggal 30 Juni 2016, sekitar pukul 17.00 WIB, kami menangkap tersangka MF alias Jendral di rumahnya," kata Kapolsek Tebet Kompol Nurdin A Rahman saat konferensi pers di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Senin (4/7).
Barang haram itu disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam kamar mandi. Dalam plastik hitam itu terdapat 68 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 23,47 gram, dan uang sebesar Rp 2 juta hasil dari penjualan sabu.
Dari keterangan Jendral, sabu tersebut didapatnya dari seorang lelaki berinisial AF, alias Fauzi (30). Katanya, Fauzi lah yang membawa bungkusan sabu tersebut ke rumahnya.
Polisi pun kemudian memburu Fauzi. Bersama rekannya, J (30), Fauzi ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Batu Alam, Poncol, Kramat Jati, Jakarta Timur, pukul 23.00 WIB, masih di hari yang sama.
"Setelah digeledah di kontrakannya, kami menemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,86 gram, 1 alat komunikasi berupa handphone, dan 1 buah timbangan digital yang disimpan di bawah kompor," tambah dia.
Ketiga tersangka langsung digiring ke Polsek Tebet. Nurdin menambahkan, ketiganya ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Mereka dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup dia.
Posting Komentar