ABLNEWS | Anggota dari Komisi II DPR RI, Yandri Susanto menyatakan kalau seharusnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertanggungjawab atas perbuatannya soal pembelian lahan di Cengkareng.
“Ahok harus bertanggung jawab terhadap uang Rp668 miliar. Tidak bisa hanya minta dikembalikan uang itu, tapi harus diusut tindak pidana korupsinya,” ucap Yandri saat dikutip hatree.me di Gedung DPR RI Jakarta.
Karena kelalaian dari Ahok tersebut, maka KPK dan Kejaksaan harus dengan berani mengusut kasus yang baru mencuat ini.
“Kalau hanya dikembalikan uangnya kemudian urusan pidana tidak diproses, sungguh ini mengganggu rasa keadilan masyarakat. Ini sudah jelas Ahok yang salah dalam mengelola anggaran APBD DKI, tapi urusan pidananya tidak diproses,” ucap Politisi dari PAN ini.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran telah membeli tanah yang ada di kawasan Jalan Lingkar Luar, Cengkareng dengan luas tanah sekitar 4,6 hektar dengan nilai mencapai Rp648 Miliar atau dengan harga per-meternya Rp 14,1 juta. Padahal untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada di kawasan tersebut hanyalah Rp 6,2 juta per-meternya.
Bukan sampai di situ saja, ternyata pada kenyataannya pemilik sah dari tanah itu adalah Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta yang notabene adalah masih sama-sama anak buah dari Ahok dari lapisan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.
Yang makin membuat aneh adalah Kepala Dinas DKPKP, Darjamuni mengaku kalau tak tahu-menahu soal adanya transaksi itu dan Dinas Perumahan mengaku kalau tak melakukan transaksi apapun dengan DKPKP.
Posting Komentar