Abl News - Untuk kedua kalinya kasus seorang pemangku terjerumus narkoba terjadi lagi di ranah pulau seribu pura, Bali. Kali ini AP (28), warga Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar di Bali ini, terpaksa diamankan polisi lantaran kedapatan membawa sabu.
Pria yang menjadi pemangku di keluarganya ini juga berprofesi sebagai tukang tatto ini ditangkap petugas Narkoba Polresta Denpasar sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Buluh Indah, Denpasar. Saat diamankan oleh petugas, AP sempat mengelak dan tidak mengaku kalau sebagai pengguna narkoba, namun setelah petugas melakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan di kantong celana kiri depan sang pemangku.
"Saat kita amankan pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan diakui bahwa paket sabu-sabu itu miliknya," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Gede Ganefo.
Dijelaskan juga bahwa AP bekerja sebagai tukang tatto dan sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak enam bulan karena ikut teman serta agar kuat begadang. Selain mengamankan AP, dihari yang sama pasukan Ganefo juga mengamankan tiga orang pengguna narkoba masing-masing HEP (32), MM (34) dan DL (39).
HEP yang menyambung hidup dari berjualan sayur keliling ini ditangkap oleh petugas dirumahnya di Jalan Pidada 9, Ubung. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dan alat isap bong yang diakui adalah miliknya.
"HEP merupakan residivis kasus narkoba tahun 2014 dengan vonis satu tahun penjara dan keluar tahun 2015, tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai," jelas Ganefo.
Sedangkan MM yang sehari-hari bekerja di bengkel Jalan Diponegoro, Pesanggaran, Pedungan, Denpasar, merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2009 yang divonis tiga tahun penjara dan bebas tahun 2011 ini, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di celananya.
Dari pengembangan kasus ini, untuk selanjutnya polisi mengamankan beberapa pelaku lainnya. Dari tangkapan ini polisi memastikan beberapa di antaranya pengguna sekaligus mengedarkan
Posting Komentar