Politik    Sosial    Peristiwa    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Kesehatan   
Home » » Honing Sani Melaporkan Ketua DPR, PDIP tidak peduli

Honing Sani Melaporkan Ketua DPR, PDIP tidak peduli

Posted by ABL NEWS on Sabtu, 02 Juli 2016

http://ablnewsindo.blogspot.com/
Kisruh pemecatan Honing Sanny dari DPR oleh PDIP masih berlanjut. Kali ini Honing Sani melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena memproses surat pemecatan dirinya digantikan oleh Andreas Hugo Pareira.

Menanggapi hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tampaknya tidak mau ambil pusing. Dia menegaskan, proses pemecatan yang dilakukan oleh PDIP sudah final dan mengikat.

"Sebenarnya kalau kita mencermati proses hukum termasuk di DPP PDIP, kami partai yang taat mekanisme. Proses Honing Sani adalah di internal partai melalui Mahkamah Kehormatan Partai sebenarnya telah dilakukan suatu persidangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (2/7).

Hasto menjelaskan, kasus Honing sudah diputuskan bersalah sehingga dipecat dari keanggotaan partai dan anggota DPR. Bahkan permintaan rehabilitasi di Kongres PDIP ditolak karena kesalahan Honing dinilai terlalu besar.

"Dan hasil dari mahkamah partai telah memutuskan. Pak Honing digantikan oleh Pak Andreas Pereira. Mengingat yang bersangkutan tidak menjalankan keputusan mahkamah partai kemudian diperkuat dengan DPP partai, maka kemudian partai mengambil tindakan atas sanksi disipliner dengan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan," terang dia.

Honing dituding melakukan pencurian suara saat maju sebagai caleg dari dapil NTT di Pemilu 2014 lalu. Karena kesalahan itu, Honing dipecat dari DPR meski proses hukumnya masih berlangsung.

"Ketika yang bersangkutan mengajukan permohonan rehabilitasi melalui kongres keempat di Bali April lalu, komisi sub organisasi yaitu komisi rehabilitasi menyatakan menolak permohonannya. Kemudian pengadilan telah memberikan keputusannya yang mana keputusannya memperkuat keputusan partai. Sehingga secara hukum sebenarnya keseluruhan proses pergsntian tersebut telah berjalan sesuai UU Parpol," terang dia.

Soal laporan ke MKD, kata dia, dia yakin Ketua DPR Ade Komarudin sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga dirinya tak mau terlalu ambil pusing atas hal itu.

"Ketika ketua DPR menjalankan tugasnya sesuai dengan rekomendasi KPU dan DPP DPIP telah menjelaskan secara formal, maka gugatan tersebut tentu saja tidak tepat dilakukan," pungkasnya.

Diketahui, pada 30 Juni lalu Honing Sani melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke MKD. Honing menilai, Ade melanggar etik karena memproses PAW dirinya dengan Andreas Hugo Pareira disaat gugatan masih berproses.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 ABL NEWS. All Rights Reserved. Powered by Daftar Poker Online
Template by Creating Website and CB Blogger