KPK menyita uang sejumlah 30 ribu Dolar Singapura dalam penangkapan Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Pusat.
"30 ribu Dolar Singapura," kata sumber tersebut, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Menurut Sumber, Panitera terebut adalah panitera pengganti berinisial S.
Ketua KPK Agus Rahardjo telah membenarkan penangkapan panitera tersebut.
Kata Agus, kasus tersebut terkait pengurusan perkara perdata.
"Benar," kata Agus saat dihubungi terpisah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, tim satgas KPK menangkap tiga orang, dua diantaranya laki-laki.
Ketiga orang tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum ketiganya.
Posting Komentar