Politik    Sosial    Peristiwa    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Kesehatan   
Home » , , , , , , » Sukino Yang Ditinggal Istri Menjadi TKI, Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Sukino Yang Ditinggal Istri Menjadi TKI, Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Posted by ABL NEWS on Senin, 25 Januari 2016



ABLNEWS |  Sungguh tak layak ditiru apa yang dilakukan Sukino (46), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Akibat tidak bisa mengendalikan nafsu, dia tega menyetubuhi anak tirinya, Melati (17), hingga hamil. Melati kini tengah hamil 8 bulan dan Februari nanti dijadwalkan akan melahirkan.

Keterangan dari petugas usai memeriksa dan menahan Sukino, tersangka mulai menyetubuhi anak tirinya sejak awal 2015, saat mengontrak rumah di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.

Sukino ditinggal istrinya merantau menjadi TKW ke Malaysia sejak 2009 lalu. Di rumah kontrakan itu selain tinggal bersama anak tirinya dia juga tinggal bersama ibu mertuanya, Samsiyah (61).

"Dan di rumah kontrakan itulah Sukino mulai menyetubuhi anak tirinya," kata AKP Subondo, Kapolsek Talun, Senin (25/1).

AKP Subondo menambahkan, penangkapan pelaku bermula ketika pada Sabtu (23/1), warga lingkungan Kendalrejo atau tepatnya di sekitar rumah kontrakan pelaku dibuat geger dengan adanya isu jika pelaku telah menghamili anaknya yang usianya berada di bawah umur.

Akhirnya warga bersama dengan perangkat desa setempat ingin membuktikan kebenaran berita itu dengan mengecek langsung dengan mendatangi rumah kontrakan Sukino.

"Warga telah lama menaruh curiga, kok anak Sukino itu tidak pernah keluar rumah. Dan kecurigaan warga itu bermula manakala ada salah satu dari mereka yang melihat anak Sukino itu telah berbadan dua tapi kok belum punya suami," tambah Kapolsek Talun.

Kapolsek menambahkan, hari Sabtu (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB perangkat desa beserta masyarakat menggerebek rumah mereka dan bertemu dengan Melati, neneknya Samsiyah dan Sukino.

"Dari penggrebekan itu dan petugas melakukan interogasi akhirnya diketahui Melati sudah hamil 8 bulan. Dan dari pengakuannya itu Sukirno mengaku melakukan nikah siri tapi warga tidak mau percaya begitu saja. Karena sudah sangat resah maka hari itu juga warga melaporkannya ke Polsek Talun dan kami tindak lanjuti dengan penangkapan," jelas Subondo.

Sukino akhirnya ditahan dan kini masih diperiksa petugas di Polsek Talun. Menurut Subondo, yang mengejutkan adalah bahwa hubungan antara Sukino dengan anak tirinya ini sudah direstui oleh istrinya yang merantau ke Malaysia.

"Ibu korban yang mendapatkan informasi ini mengaku sudah paham dan saat hamil 2 bulan merelakan anak kandungya dinikahi siri oleh suaminya dan dalam hal ini tidak merasa keberatan," terang AKP Subondo.

Meski begitu, menurut Subondo kasus ini tetap diproses karena warga sudah terlanjur melapokan kejadian ini ke polisi, karena dianggap meresahkan. Selain itu, untuk membuktikan pernikahan siri itu sulit karena tidak ada surat-suratnya.

"Kami tetap tindaklanjuti dengan aturan yang ada agar tidak terjadi protes di masyarakat. Karena jka tidak demikian warga bisa bertindak anarkis," ungkapnya.

Dalam kasus ini Sukino diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 ABL NEWS. All Rights Reserved. Powered by Daftar Poker Online
Template by Creating Website and CB Blogger